BULETIN KEGIATAN FAKULTAS HUKUM UNISS Nomor 1 / April /2023
Oleh : Dr. Sitta Saraya, S.H., M.H.

Dalam rangka sinergitas Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri bdengan beberapa Fakultas Hukum maupun Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Indonesia, maka pada 6 April 2023 sudah terselenggara Webinar Nasional mengenai Hukum Administrasi Negara. Webinar dengan beberapa Narasumber dari Universitas Yapis Papua, Uniska Kalimantan Selatan, STIHSA Banjarmasin, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Universitas PGRI Palangkaraya, dan tentunya dari Universitas Selamat Sri.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri Dr Sitta Saraya,S.H.,M.H. sebagai Keynote Speech menyampaikan beberapa hal diantaranya sangat berterima kasih atas sinergitas yang terjalin dengan berbagai Fakultas Hukum dari Universitas maupun Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Indonesia. Dalam sinergitas tersebut memuat mengenai Tri dharma Perguruan Tinggi dan beberapa hal yang tentunya saling bertukar ilmu untuk Dosen dan Mahasiswanya. Dekan Fakultas Hukum UNISS berharap kegiatan tersebut yang merupakan wujud sinergitas bisa berlangsung secara terjadwal dan berlanjut. Dalam keynote speechnya, juga menyampaikan Perkembangan masyarakat cenderung selangkah lebih maju dari perkembangan hukum, tentu saja hukum harus bisa mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat. Perkembangan Hukum Administrasi Negara yang berifat dinamis tentu saja harus bisa menjawab permasalahan hukum yang terjadi dalam masyarakat.
Membuat suatu kebijakan tentu saja merupakan kewenangan dari Pemerintah. Proses pembuatan kebijakan tersebut tentu harus disesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang terjadi dalam masyarakat yaitu dengan memperhatikan unsur filosofi, yuridis dan sosiologis sehingga aturan tersebut dapat dilaksanakan dan diterima oleh masyarakat. Hukum Administrasi Negara merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government). Lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan terobosan dalam perkembangan hukum administrasi negara. Salah satu yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu pejabat pemerintahan mempunyai hak untuk mengambil diskresi dan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. oleh karenanya diperlukan Penegakan hukum administrasi Negara yaitu suatu upaya yang dilakukan untuk menjadikan kewajiban dari aparatur Negara untuk mengatur hubungan Negara dengan masyarakat yang mempunyai tujuan bersama,ucapnya
Dalam kegiatan tersebut dimoderatori oleh Muhamad Alfaruq Nirwana, S.H.,M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri, Webinar yang berjalan dengan lancar diikuti oleh 150 Peserta yang bergabung di Zoom Meeting dan 7 Narasumber diantaranya: Dr. M Sawir, M>Si.M.H. ( Universitas Yapis Papua); Dr. Istiana Heriani, S.H.,M.H (UNISKA Kal-Sel); Dr. Abdul Karim,S.H.,M.H. (STIHSA Banjarmasin); Fery Rendra Sucipta,S.H.,M.H. ( Universitas Maritim Raja Ali Haji); Ika Ariani Kartini, S.H.,LLM. ( Universitas Muhammadiyah Purwokerto; Satriya Nugraha, S.H.,M.Hum ( Universitas PGRI Palangkaraya). Beberapa narasumber menyampaikan materi yang sangat menarik berkaitan dengan perkembangan Hukum Administrasi Negara di Indonesia, Aspek Hukum Administrasi dalam Pelayanan Kesehatan, Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Pemerintahan ditinjau dari Hukum Administrasi Negara, Alternatif Penggunaan diskresi dalam pelayanan publik dasar di wilayah Kepulauan Riau, Problematika hukum dalam dampak pencegahan perubahan iklim, Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelenggaraan Negara, Pengaruh Teknologi terhadap kemajuan ilmu hukum dalam hukum administrasi Negara.
Pembinaan dan pengembangan hukum administrasi negara tidak dapat terlepas dari kerangka pengembangan sistem hukum nasional yang terpadu serta sesuai dengan alam kemerdekaan bangsa dan negara Republik Indonesia. Pengembangan dan pembinaan hukum administrasi negara tidak dapat terlepas dari pembinaan hukum tata negara, yang karena merupakan hukum politik, tidak terlepas dari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara. berkaiktan dengan penyelahgunaan wewenang Parameter penyalahgunaan wewenang pada jenis wewenang terikat menggunakan peraturan perundang-undangan (written rules), atau menggunakan parameter asas legalitas; sedangkan pada kewenangan bebas (diskresi) parameter penyalahgunaan wewenang menggunakan asas-asas umum pemerintahan yang baik, karena asas “wetmatigheid” tidaklah memadai.
