Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan dan upaya pencegahan peneyebaran Corona Virus. Dengan Ini Rektor Universitas Selamat Sri menetapkan langkah-langkah preventif untuk mencegah penyebaran infeksi Corona Virus (Corvid-19) di lingkungan Univeritas Selamat Sri.